Deanni Ivanda Akan Ajukan Saksi Ahli untuk Jerat Anak Chintami Atmanegara

Rabu, 09 Desember 2020 | 19:45 WIB
Deanni Ivanda Akan Ajukan Saksi Ahli untuk Jerat Anak Chintami Atmanegara
Aktris Chintami Atmanegara bersama Putranya Dio Alif Utama saat ditemui di rumahnya di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Deanni Ivanda, Fadel Hasibuan berencana mengajukan saksi ahli kriminologi ke Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuktikan kalau putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama melakukan penganiayaan.

Selain itu, Fadel juga menilai, saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik cenderung membela pihak Chintami Antmanegara.

"Dari kami pengin mengajukan saksi ahli karena saksi yang diajukan (tergugat) berpihak ke sana (Dio). Kalau dari sana saksi semua mengatakan tidak ada tindak penganiayaan," ujar Fadel kepada Suara.com, Rabu (9/12/2020).

Namun belum diketahui kapan saksi ahli tersebut diajukan. Pasalnya sampai saat ini Fadel masih mencari saksi ahli itu.

Baca Juga: Pelapor Tahu Chintami Atmanegara Diperiksa Kasus Penganiayaan dari Media

Aktris Chintami Atmanegara memberi pernyataan saat keterangan pers terkait putranya, Dio Alif Utama yang dituduh menganiaya seorang perempuan bernama Deanni Ivanda, di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Chintami Atmanegara memberi pernyataan saat keterangan pers terkait putranya, Dio Alif Utama yang dituduh menganiaya seorang perempuan bernama Deanni Ivanda, di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Belum tahu. Saat ini kami masih mencari saksi ahlinya. Nanti kita kabarin," tuturnya.

Fadel berharap, dari hasil keterangan saksi ahli bisa ditemukan titik cerah dalam kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Dio ke Deani.

"Saksi ahli kan nanti bisa berpendapat kalau ahli kriminologi kalau itu benar atau tidak penganiayaan," sambungnya.

Fadel menambahkan sampai saat ini laporannya masih terus berjalan di Polres Jakarta Selatan. Pihak penyidik sampai saat ini masih terus memeriksa beberapa saksi.

"Sudah pasti saksi-saksi diajukan membantah adanya penganiayaan, jadi untuk memenuhi dua alat bukti yang kami ajukan, kami mengajukan saksi ahli," tutur Fadel.

Baca Juga: Tak Punya Duit, Pelapor Anak Chintami Atmanegara Sempat Mau Jual Ginjal

Seperti diketahui, Deanni Ivanda melaporkan anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama atas dugaan penganiyaan. Laporan itu dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut Dio Alif Utama dituduh melanggar Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Namun dalam perkembangannya, Chintami Atmanegara melaporkan balik Deanni ke pihak berwajib dugaan pengerusakan mobil.

Mantan karyawannya itu dilaporkan atas pengerusakan mobil Toyota Vios milik putranya, Dio Alif Utama pada 31 Juli 2020.

Jasmine Surachman, kuasa hukum Chintami Atmanegara menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2020) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI