Suara.com - Berkas laporan pedangdut Jenita Janet kepada mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Atas kejadian ini, Yopi Enanda selaku kuasa hukum Jenita Janet pun sudah diperiksa oleh penyidik.
"Laporan tindak pidana yang kita laporkan sudah kita tindak lanjuti. Kemarin sudah lakukan pemeriksaan terhadap kita selaku kuasa hukum sebagai pelapor," ungkap Yopi Enanda kepada Suara.com saat dihubungi pada Rabu (9/12/2020).
Pelantun lagu 'Direject' itu juga rencananya akan diperiksa. Jika tidak ada halangan, Jenita Jane bakal dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Mantan Suami Jenita Janet Dilimpahkan ke Polres Bekasi
"Kemungkinan Minggu depan atau hari Kamis mba Janet akan memberi keterangan," tutur Yopi Enanda.
"Mudah-mudahan beliau bisa. Kalau pun tidak bisa kita akan reschedule waktunya," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Jenita Janet melalui kuasa hukumnya melaporkan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid ke Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2020.
Alief Hedy Nurmaulid dinilai telah menggelapkan dua unit motor gede sebagai harta bersama. Menurut Yopi Enanda, mantan suami kliennya itu diam-diam telah menjual motor tersebut.
Padahal dua motor yang berkisar Rp 300 juta itu merupakan harta bersama.
Baca Juga: Sidang Harta Gono-gini, Mantan Suami Jenita Janet Bakal Hadirkan 3 Saksi
Laporan Jeneta Janet tak lain dilakukan setelah adanya gugatan harta gono-gini yang diajukan Alief Hedy Nurmaulid di Pengadilan Agama Bekasi Jawa Barat.
Setelah resmi bercerai, Alief Hedy Nurmaulid memang menggugat Janet terkait harta gono-gini. Dia merasa harta yang timbul selama perkawinan perlu dibagi dua.
Sampai saat ini sidang masih bergulir di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid sendiri resmi bercerai pada 17 Maret 2020.