Suara.com - Mantan suami Jenita Janet, Alief Hedy Nurmaulid berencana mendatangkan tiga saksi dalam sidang lanjutan gugatan harta gono- gini yang bakal digelar di Pengadilan Agama Bekasi Jawa Barat, Selasa (15/12/2020) mendatang.
Bukan dari pihak Alief, hal itu justru diungkap oleh kuasa hukum Janet, Yopi Enanda.
"Yang kita dengar, saksi yang diajukan kurang lebih dua atau tiga orang," kata Yopi kepada Suara.com, Rabu (9/12/2020).
Yopi bilang Alief bisa saja menjadi salah satu saksi yang bakal dihadirkan nanti.
Baca Juga: Ribut Gono-gini, Pihak Jenita Janet Sebut Eks Suami Kasih Bukti Fotokopian
"Bisa Alief yang datang, namun dipastikan saksi yang diajukan tahu mengenai harta gono gini," katanya.
Yang Yopi dengar, saksi dari Alief nanti adalah mantan asisten dan orangtua angkat Janet. Hanya saja, dia tak tahu namanya.
Seperti diketahui, Alief menggugat harta gono-gini setelah resmi bercerai dari Jenita Janet. Dalam gugatannya, Alief meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua.
Beberapa harta tersebut antara lain sebuah rumah di Gading Serpong, rumah di Jatirahayu, satu unit apartemen di Pasteur, Bandung.
Ada juga satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic, dan lainnya.
Jenita Janet dan Alif Hedi Nurmaulid menikah pada 2010. Pada Mei 2020, Pengadilan Agama Bekasi memutus cerai keduanya.
Baca Juga: Disuruh Kurangi Pekerjaan, Jenita Janet Malah Uring-uringan
Salah satu alasan Jenita Janet gugat cerai karena Alif dinilai boros dalam membelanjaan uang. Dia juga tak pernah setuju Alif membeli motor gede Harley Davidson.