Suara.com - Yopi Enanda selaku kuasa hukum Jenita Janet angkat bicara soal bukti yang keluarkan Alief Hedy Nurmaulid di Pengadilan Agama Bekasi terkait kasus gugatan harta gono-gini.
Dia bilang mantan suami Jenita Janet itu memberikan bukti fotokopian.
"Kemarin masih pembuktian dari penggugat. Dia sudah mengajukan beberapa bukti dan rata-rata buktinya copy di atas copy, 90 persen," jelas Yopi Enanda kepada Suara.com pada Rabu (9/12/2020).
Bahkan dari enam item bukti yang diajukan, tidak ada satupun yang menggunakan surat-surat asli.
![Mantan suami Jenita Janet, Alif Hedi Nurmaulid [Suara.com/Herwanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/05/81701-mantan-suami-jenita-janet-alif-hedi-nurmaulid-suaracomherwanto.jpg)
"Dari enam item gugatan yang diajukan termasuk motor Harley Davidson dia tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya baik STNK maupun BPKB," kata Yopi Enanda.
"Kalau barang itu ada dan ada di Alief harusnya dia bisa memperlihatkan STNK dan BPKB asli," sambungnya lagi.
Tidak hanya itu, bukti kepemilikan apartemen juga hanya mengandalkan fotokopian perjanjian kredit bukan sertifikat resmi.
"Bukti kepemilikan rumah yang diperlihatkan hanya fotokopi aja dan itu bukan sertifikat hanya semacam perjanjian kredit aja," tuturnya.
Lalu bukti pembelian mobil Alphard juga ditunjukkan kuitansi saja. Padahal menutut Yopi Enanda seharusnya Alief Hedy Nurmaulid menyerahkan bukti transfer.
Baca Juga: Disuruh Kurangi Pekerjaan, Jenita Janet Malah Uring-uringan
"Nah bukti lain kayak mobil Alphard itu kuitansi. Dan itu kita pertanyakan juga, beli Alphard senilai RP 850 juta masa buktinya berupa kuintasi," jelasnya.