Suara.com - Artis Catherine Wilson perdana menjalankan sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Selasa (8/12/2020).
Pantauan Suara.com sidang Catherine Wilson dimulai pukul 10.30 WIB secara virtual. Dalam layar televisi, tampak Catherine Wilson menggunakan kerudung berwarna abu-abu.
Ia juga menyebutkan kondisi kesehatannya jelang menghadapi sidang beragendakan dakwaan ini.
"Alhamdulillah sehat," jawab Catherine Wilson.
Baca Juga: Catherine Wilson Langsung Ditahan di Rutan Cilodong, Ini Alasannya
Sidang Catherine Wilson beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim Ketua juga memastikan apakah sang artis telah menerima surat dakwaan dari pihak JPU atau tidak.
Catherine Wilson dan Jumadi, orang ditangkap bersamaannya menegaskan sudah menerima surat dakwaan.
"Sudah (menerima surat dakwaan)" ucap Catherine Wilson.
Dakwaan untuk Catherine Wilson dibacakan langsung oleh JPU dalam persidangan. Jaksa juga menyebutkan beberapa pasal yang didakwakan terhadap artis 39 tahun itu.
Di situ, Catherine Wilson didakwa Pasal 114, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.
Baca Juga: Peluang Catherine Wilson Direhab Tergantung Fakta Persidangan
Seperti diketahui, Catherine Wilson dicokok pihak berwajib di rumahnya, kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metafetamin.