Teriaki Mensos Juliari Batubara Maling, Bunga Zainal: Bikin Malu!

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 07 Desember 2020 | 08:19 WIB
Teriaki Mensos Juliari Batubara Maling, Bunga Zainal: Bikin Malu!
Bunga Zainal di kawasan Mampang Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Bunga Zainal meluapkan kekecewaannya terhadap Menteri Sosial RI Juliari Batubara yang resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial COVID-19.

Kekecewaan itu diketahui dari Instagram Stories yang diunggah Bunga Zainal pada Minggu (6/12/2020). Di situ, dia mengabadikan pemberitaan tentang Mensos Juliari Batubara.

"Bikin malu!!!," tulis Bunga Zainal dalam Instagram Storiesnya.

Artis 33 tahun itu bahkan tak segan menyebut Mensos Juliari Batubara sebagai maling. Ia tidak habis pikir pejabat negara tega mencuri uang yang diperuntunkan untuk rakyat miskin.

Baca Juga: Dibilang Mirip Bintang Film Porno, Bunga Zainal Batal Bikin Laporan

Menteri Sosial Juliari P Batubara memasuki mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Menteri Sosial Juliari P Batubara memasuki mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Juarakkk siy mereka ! Hak rakyat, perut rakyat dimakan ! Maceh bingung mau bilang apa selain teriak kalian malinggggg," tambah Bunga Zainal.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, bersama empat orang lainnya, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain itu, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Bunga Zainal Jawab Alasan Ladeni Haters soal Awet Muda karena Suami Kaya

Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI