Suara.com - Musis Anji ikut menyoroti penetapan tersangka terhadap pejabat negara atas kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka tak lain adalah Menteri Sosial RI Juliari P Batubara dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Di Instagram, pelantun lagu Dia itu mengunggah pemberitaan tentang pejabat korup tersebut. Tak lupa ia menyindir soal kelakuan para pejabat negara yang mencuri uang rakyatnya sendiri.
"Pejabat mantap. Rakyat galang donasi. Rakyat bantu rakyat. Rakyat bikin gerakan razia perut lapar. Sementara itu...," tulis Anji dalam keterangan fotonya di Instagram, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: Duh, Lutfi Agizal Kena Semprot Anji Usai Panggil Dirinya Anjim
Sama seperti Anji, beberapa musisi lain ikut geram dengan kelakuan Menteri Sosial RI Juliari Batubara. Mereka berbondong-bondong melanjutkan status Anji di kolom komentar.
"Masih berapa season kah covid di negara kita untuk mereka garap?" komentar Ario Lyla.
"Lupa bawa otak pas kerja," sahut Roby Geisha.
"Manusia tanpa empati, gaya hidup terlalu tinggi, sikat hak orang lain tanpa peduli. Kasihan anakmu pak, harus hidup dari hak orang lain," sambung Metha Zulia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, bersama empat orang lainnya, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Baca Juga: Modus Pecah Kaca Mobil, Maling Gasak Isi Kabin Penyanyi Anji
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.