Suara.com - Iyut Bing Slamet resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba jenis sabu. Dari hasil tes urine, aktris 52 tahun ini dinyatakan positif metamfetamin.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam jumpa pers, Sabtu (5/12/2020).
"Statusnya tersangka, dari hasil tes urine dinyatakan positif metamfetamin," ujar Kombes Budi Sartono.
Tak hanya itu, adik kandung aktor Adi Bing Slamet ini juga mengakui sebelumnya membeli sabu seberat 0,7 gram. Namun sabu tersebut habis terpakai, saat polisi melakukan penangkapan.
Baca Juga: Iyut Bing Slamet Jalani Rapid Test Covid-19 Usai Ditangkap, Hasilnya...
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membeli 0,7 gram, makanya yang bersangkutan dijerat pasal pengguna," kata Kombes Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, Iyut Bing Slamet terancam hukuman empat tahun penjara dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Budi menjelaskan.
Meski begitu, kemungkinan Iyut Bing Slamet akan menjalani rehabilitasi karena polisi tidak menemukan barang bukti saat Iyut ditangkap. Polisi dalam waktu dekat akan melakukan assessment terhadap mantan penyanyi cilik itu.
Iyut Bing Slamet ditangkap polis dari Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Soal Kemungkinan Iyut Bing Slamet Rehab, Ini Respons Polisi
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua botol alat isap, dua korek gas dan plastik klip untuk tempat menaruh sabu.
Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet tertangkap dalam kasus narkotika. Sebelumnya, ia juga sempat ditangkap polisi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada 2011.