Suara.com - Untuk kedua kalinya Iyut Bing Slamet ditangkap polisi dalam kasus narkotika jenis Sabu, Kamis (3/12/2020) malam. Dalam konfrensi pers yang berlangsung Sabtu (5/12/2020) diketahui bahwa Iyut menggunakan narkoba sejak 2004.
"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terakhir pakai sabu 1 Desember 2020. Tapi yang bersangkutan telah memakai dari 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono dalam gelar perkara kasus narkotika Iyut Bing Slamet di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Meskipun tak ditemukan adanya barang bukti sabu saat penangkapan, Iyut Bing Slamet disangkakan pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Olehnya karenanya, Iyut Bing Slamet terancam hukum paling lama empat tahun penjara.
Baca Juga: Iyut Bing Slamet Positif Narkoba Lagi, Kenapa Pecandu Susah Berhenti?
"Pasal 127 ayat 1, ancaman 4 tahun maksimal," jelas Budi Sartono.
Namun karena polisi tak menemukan barang bukti, kemungkinan besar Iyut Bing Slamet akan dilakukan rehabilitasi. Hal itu dibenarkan Kombes Budi Sartono.
"Sementara bisa saja direhab," ujar Kombes Budi Sartono.
Namun sebelum menyerahkan Iyut Bing Slamet ke panti rehabilitasi, artis 52 tahun ini terlebih dahulu menjalani assessment Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI.
"Kami assessment nanti kalau dari hasil itu memang perlu rehab, kami rehab," kata Kombes Budi.
Baca Juga: Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkotika
"Kami kerjasama dengan BNNP DKI untuk assessment," katanya melanjutkan.
Setelah itu, polisi menunggu hasil assessment artis 52 tahun ini dari BNNP untuk menentukah apakah layak menjalani rehabilitas atau tidak.
"Dari situ baru bisa kami menentukan yang bersangkutan ini bisa di rehab atau tidak," imbuhnya.