Begini Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet dalam Kasus Narkoba

Sabtu, 05 Desember 2020 | 13:43 WIB
Begini Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet dalam Kasus Narkoba
Sambil menangis, mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet dibawa kembali masuk ke dalam saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Iyut Bing Slamet ditangkap aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (3/12/2020) pukul 23.30 WIB.

Penangkapan adik kandung Adi Bing Slamet itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di kediamannya kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Kamis malam kemarin jam setengah 12, di daerah Johar Baru, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan penyelidikan penyalahgunaan narkoba dari hasil laporan warga," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono Dalam gelar perkara kasus narkotika Iyut Bing Slamet di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak menunggu lama, petugas langsung menggerebek rumah Iyut Bing Slamet. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap, dua korek gas dan plastik tempat menaruh sabu.

Baca Juga: Shock, Iyut Bing Slamet Cuma Bisa Nangis saat Polisi Gelar Konfrensi Pers

Polisi kemudian membawa Iyut Bing Slamet ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah tim memasuki rumah yang bersangkutan, ada tersangka IBS yang mengakui telah menyalahgunakan narkoba," ujar Budi.

"Setelah dicek urine, yang bersangkutan ternyata positif metaphetamine," katanya melanjutkan.

Saat diperiksa, Iyut Bing Slamet mengakui sejak lama pakai narkoba jenis sabu.

"Yang bersangkutan ini mengaku terakhir memakai itu 1 Desember 2020. Dan memang dari pengakuannya, dia sudah pakai narkoba jenis sabu ini dari 2004," ungkap Kombes Budi.

Baca Juga: Tak Ditemui Sabu saat Ditangkap, Iyut Bing Slamet Bakal Direhabilitasi

Saat ditangkap, Iyut Bing Slamet tengah berdua bersama seorang kakaknya.

"Tapi kakaknya nggak pakai (sabu), dia sendiri aja yang pakai. Sudah kami tes juga kakaknya dan hasilnya negatif," imbuh Kombes Budi.

Iyut Bing Slamet awalnya membeli sabu seberat 0,7 gram yang sudah habis dipakai saat ditangkap. Kekinian, polisi masih memburu bandar yang menjual sabu kepada Iyut.

"Bukan (teman artis). Saat ini, sudah ada namanya orangnya (bandar yang menjual narkoba), tapi kami nggak bisa sebut di sini. Di daerah Johar Baru, di sekitar situ," tuturnya.

Dari hasil tes urine, Iyut Bing Slamet positif metafetamin. Atas kasus tersebut, Iyut dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 sebagai pengguna narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI