Suara.com - Iyut Bing Slamet kemungkinan besar akan menjalani rehabilitasi dalam kasus narkoba. Karena saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti.
Saat penangkapan di rumah Iyut Bing Slamet pada Kamis (3/12/2020) malam, polisi hanya menemukan alat isap, dua korek api, dan plastik bebas tempat menaruh sabu.
Kemungkinan Iyut Bing Slamet direhabilitasi dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (5/12/2020).
"Sementara bisa saja direhab," ujar Kombes Budi Sartono.
Baca Juga: Putus Nyambung, Iyut Bing Slamet Pakai Sabu Sejak 2004
Namun sebelum menyerahkan Iyut Bing Slamet ke panti rehabilitasi, artis 52 tahun ini terlebih dahulu menjalani assessment Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI.
"Kami assessment nanti kalau dari hasil itu memang perlu rehab, kami rehab," kata Kombes Budi.
"Kami kerjasama dengan BNNP DKI untuk assessment," katanya melanjutkan.
Setelah itu, polisi menunggu hasil assessment artis 52 tahun ini dari BNNP untuk menentukah apakah layak menjalani rehabilitas atau tidak.
"Dari situ baru bisa kami menentukan yang bersangkutan ini bisa di rehab atau tidak," imbuhnya.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Rilis Penangkapan Iyut Bing Slamet Terkait Kasus Narkoba
Iyut Bing Slamet ditangkap polis dari Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan alat isap, dua korek gas dan plastik tempat menaruh sabu.
Saat dites urine, Iyut Bing Slamet positif metafetamin. Atas kasus tersebut, Uci dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU No.3 Tahun 2009 sebagai pengguna narkotika.