Suara.com - Ini menjadi kali kedua artis Iyut Bing Slamet ditangkap karena kasus narkotika. Sebelumnya, adik aktor Adi Bing Slamet ini juga ditangkap dalam kasus serupa pada 2011.
Dalam gelar perkara kasus narkotika Iyut Bing Slamet di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) terungkap bahwa artis 52 tahun itu memakai sabu sejak 2004.
"(Sebelum ditangkap) yang bersangkutan terakhir pakai 1 Desember 2020. Memang yang bersangkutan memakai (sabu) dari 2004)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono dalam jumpa pers.
Menurut Kombes Budi, Iyut Bing Slamet memakai sabu putus sambung dengan berbagai penyebab.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Rilis Penangkapan Iyut Bing Slamet Terkait Kasus Narkoba
"Pakai dari 2004, setelah itu putus sambung. Kadang pakai tergantung kondisi keuangan dan lainnya," jelas Kombes Budi.
Iyut Bing Slamet ditangkap polis dari Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan alat isap, dua korek gas dan plastik tempat menaruh sabu.
Saat dites urine, Iyut Bing Slamet positif metafetamin. Atas kasus tersebut, Iyut dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU No.3 Tahun 2009 sebagai pengguna narkotika.
Baca Juga: Iyut Bing Slamet Narkoba Lagi, Video Vulgar Krisna Mukti Disebar