Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/7223/XII/YAN.2.5/2020 SPKT PMJ. Dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.
"Supaya orang itu jera tidak melakukan perbuatan yang tidak baik itu lagi mau nggak mau gue laporin," ucap Krisna Mukti.