Suara.com - Presenter Vicky Prasetyo membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020) malam. Ia melaporkan mantan istrinya, Vivi Paris, atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Kami melaporkan saudara Vivi alias Royhana Azizah," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Razman Nasution usai membuat laporan.
"Pasal pencemaran nama baik melalaui media elektronik Pasal 27 ayat 3 uu ITE nomor 19 tahun 2016 dan juga 27 ayat 3 uu ITE nomor 11 tahun 2008 dan juga mungkin nanti ketika pemeriksaan masuk ke unsur fitnah 310 dan 311," ujar Razman melanjutkan.
Tak hanya Vivi Paris, Razman mengatakan bahwa Vicky juga melaporkan akun gosip Instagram Lambe Turah.
Baca Juga: Kasus Utang Piutang, Vicky Prasetyo Laporkan Vivi Paris
"Lambe Turah karena mereka telah melakukan tindak pidana pelanggarkan UU ITE yang mencemarkan nama baik klien kami Vicky," kata Razman.
Di kesempatan yang sama, Vicky Prasetyo mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menerima laporannya. Dia berharap kasus tersebut bisa cepat ditangani.
"Alhamdulillah hari ini berjalan baik," ujar Vicky.
Laporan Vicky Prasetyo ini terkait beredarnya video Vicky dilabrak oleh Vivi Paris di tempat umum.
Di dalam video, Vivi tampak berteriak minta utangnya dilunasi. Razman menilai aksi Vivi tersebut sangat mempermalukan kliennya.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Laporkan Mantan Istri, Vivi Paris Kasus Utang Piutang
Sebelumnya, Vivi dalam beberapa kesempatan menyebut Vicky memiliki utang padanya senilai Rp 1 miliar. Dia menilai mantan suaminya itu tak ada niat untuk melunasi.
Padahal menurut Vivi Paris, kalau mau, Vicky Prasetyo bisa membayar dengan cara dicicil. Dia juga yakin sang mantan mampu membayarnya.