Suara.com - Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo terus mengalami penundaan. Yang terbaru, sidang lelaki 37 tahun itu ditunda hingga Januari 2021.
Hal ini pun tak disukai Vicky Prasetyo, lantaran pada 21 Februari 2021, Vicky berenana menikahi Kalina Oktarani. Lantas, bagaimana dari sudut pandang hukum bila Vicky menikahi Kalina dengan status terdakwa?
Menurut pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, hal tersebut sah dilakukan dan tak melanggar hukum.
"Kalau menikah tahun depan secara hukum nggak ada masalah," kata Ramdan Alamsyah, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Kalina Oktarani Ingin Segera Bertemu Anaknya, Azka Corbuzier
Ramdan mengatakan, Vicky Prasetyo tak lagi menyandang status tahanan dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga. Selagi tak mengganggu jadwal persidangan, Ramdan memastikan co-host Okay Bos itu tetap bisa menikah.
"Jadi mau nikah terus bulan madu pun boleh," jelas Ramdan Alamsyah.
Meski begitu, Vicky Prasetyo berharap proses hukumnya cepat selesai dari rencananya mempersunting Kalina Oktarani.
"Ya aku kan sudah tentuin tanggal," ujar Vicky Prasetyo.
Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo merencanakan pernikahan pada 21 Februari 2020.
Baca Juga: Soal Hubungan dengan Anak, Kalina Oktarani Ingin Langsung Tatap Muka
"Minggu, libur, 20-21 akad sama resepsi, jadi memang aku nentuin banget," kata Vicky Prasetyo, baru-baru ini.
Menjelang hari bahagia, Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani bersiap melakukan sesi foto prewed. Tak tanggung-tanggung, mereka menggandeng fotografer ternama Rio Motret.