Suara.com - Aktor Jefri Nichol yakin gugatan Rp 4,2 milar dari Rumah Produksi Falcon Pictures terkait dugaan wanprestrasi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jefri optimis menang, karena dia merasa tidak pernah melanggar kontrak kerja," kata kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).
Meski begitu, Jefri diwakili tim kuasa hukum sejak awal ingin menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Hanya saja sampai sidang mau masuk agenda putusan, upaya damai yang diajukan tak disambut baik.
"Kami sudah berupaya mencari solusi tapi memang belum ada jawaban. Jefri nggak ada problem sih soal itu (putusan). Dia tetap optimis," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Vonis Gugatan 4,2 M ke Jefri Nichol Batal Digelar Hari Ini
Sementara itu, sidang vonis yang digelar hari ini, Rabu (2/12/2020) batal digelar lantaran ada kendala teknis dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dijadwalkan ulang, sidang digelar pada 16 Desember mendatang.
Jefri Nichol digugat Falcon Pictures karena dianggap melanggar kontrak kerjasama dalam 4 judul film. Jefri tak pernah menyelesaikan syuting 4 film yang dimaksud padahal sudah menerima honor awal Rp 280 juta.
Jefri juga telah menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Selain Jefri, Falcon juga menggugat Ibu Jefri, Junita Eka Putri dan mantan manajer Jefri, Baets Agagon. Nilai gugatannya sebesar Rp 4,2 miliar.
Baca Juga: Rupanya, Jefri Nichol Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja untuk Persiapan Film