Sidang Vonis Gugatan 4,2 M ke Jefri Nichol Batal Digelar Hari Ini

Rabu, 02 Desember 2020 | 14:17 WIB
Sidang Vonis Gugatan 4,2 M ke Jefri Nichol Batal Digelar Hari Ini
Jefri Nichol hadiri sidang gugatan Rp 4,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020) [Suara.com/Herwanto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang vonis gugatan wanprestasi yang dilayangkan Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol batal digelar hari ini, Rabu (2/12/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut pengacara Jefri Nichol, Aris Marasabessy, sidang vonis ditunda lantaran ada kendala teknis dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, disinggung lebih jauh, Aris enggan menjelaskan penyebab pasti sidang ditunda.

'Ya pokoknya ada lah," kata dia ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Baca Juga: Rupanya, Jefri Nichol Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja untuk Persiapan Film

Meski begitu, Aris memastikan bahwa majelis hakim telah menjadwal ulang pembacaan putusan. Sesuai kesepakatan, sidang tersebut akan digelar dua pekan mendatang.

Jefri Nichol [Suara.com/Ismail]
Jefri Nichol [Suara.com/Ismail]

"Berarti tanggal 16 Desember ya," ujarnya.

Jefri Nichol digugat Falcon Pictures karena dianggap melanggar kontrak kerjasama dalam 4 judul film. Jefri tak pernah menyelesaikan syuting 4 film yang dimaksud padahal sudah menerima honor awal Rp 280 juta.

Jefri juga telah menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Selain Jefri, Falcon juga menggugat Ibu Jefri, Junita Eka Putri dan mantan manajer Jefri, Baets Agagon. Nilai gugatannya sebesar Rp 4,2 miliar.

Baca Juga: Digugat Rp 4,2 M, Jefri Nichol Yakin Tak Langgar Kontrak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI