"(judul) LP terhadap Asisten Nikita Diterima Polda Metro Jaya, Budianto lega," demikian keterangan yang ditulis media tersebut.
Kiki The Potters tentu bahagia dengan kabar tersebut. Baginya hal itu menandakan tak ada manusia yang lolos dari jeratan hukum.
"Tidak ada warga negara yang kebal hukum, apalagi kasus murni pidana," terangnya.
"Coba kemarin yang teriak laporan ditolak, awas minum baygon lagi," imbuhnya.
Kasus pelaporan tersebut diduga terkait dengan penganiayaan yang dilakukan seseorang terhadap selebgram Isa Zega.
Kerabat dari pelaku penganiayaan, Budianto Tahapary melaporkan asisten Nikita Mirzani, Dhea Hanifa Putri. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).
Dhea Hanifa Putri disebut sebagai orang yang memberikan order kepada pelaku penganiayaan bernama Arnold dan Devi melalui Thomy dan Hence.
Melalui rekeningnya, Dhea Hanifa Putri disebut mentransfer Rp a25 juta untuk pekerjaan memukuli Isa Zega.
Baca Juga: Nikita Mirzani Disebut Otak Penganiayaan, Kiki The Potters: Orang Ini Jahat