Suara.com - Kiki The Potters kembali menyenggol mantan pacarnya, Nikita Mirzani di Insta Story. Ia menyinggung soal tak ada seseorang yang bisa kebal terhadap hukum.
Vokalis band ini mengunggah Instastory seseorang yang membahas soal kasus Nikita Mirzani (NM). Menyatakan bahwa laporan yang baru saja dibuat telah ditolak polisi.
"Laporan yang diterima itu tentang sim card pemirsa. Laporan buat NM seperti aku jelaskan, ditolak," tulis seseorang yang diunggah kembali Kiki The Potters, Sabtuy (28/11/2020).
Kiki The Potters meladeni postingan tersebut. Ia meyakini bahwa laporan terhadap mantan kekasihnya sudah diterima pihak berwajib.
Baca Juga: Nikita Mirzani Disebut Otak Penganiayaan, Kiki The Potters: Orang Ini Jahat
"Makin halu nih akun. Jelas-jelas laporannya udah nyata, masih dibilang ditolak," kata pelantun Keterlaluan ini.
Akun tersebut juga sempat menantang untuk memperlihatkan bukti laporan untuk Nikita Mirzani. Namun Kiki The Potters berdalih surat tersebut akan terungkap nantinya.
"Nanti aja di media ditampilkan sama si pelapornya. Kok malah pengin lihat surat laporannya?" terang Kiki.
Ia meminta pihak lawan menyudahi intrik yang dibuat sendiri.
"Jangan bilang ditolak, nanti kalau ditolak minum baygon lagi. Huaa," tuturnya.
Baca Juga: Kiki The Potters Yakin dalam Waktu Dekat Nikita Mirzani Masuk Bui
Sebagai penguat pernyataan, Kiki The Potters juga mengunggah cuplikan berita dari media online.
"(judul) LP terhadap Asisten Nikita Diterima Polda Metro Jaya, Budianto lega," demikian keterangan yang ditulis media tersebut.
Kiki The Potters tentu bahagia dengan kabar tersebut. Baginya hal itu menandakan tak ada manusia yang lolos dari jeratan hukum.
"Tidak ada warga negara yang kebal hukum, apalagi kasus murni pidana," terangnya.
"Coba kemarin yang teriak laporan ditolak, awas minum baygon lagi," imbuhnya.
Kasus pelaporan tersebut diduga terkait dengan penganiayaan yang dilakukan seseorang terhadap selebgram Isa Zega.
Kerabat dari pelaku penganiayaan, Budianto Tahapary melaporkan asisten Nikita Mirzani, Dhea Hanifa Putri. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).
Dhea Hanifa Putri disebut sebagai orang yang memberikan order kepada pelaku penganiayaan bernama Arnold dan Devi melalui Thomy dan Hence.
Melalui rekeningnya, Dhea Hanifa Putri disebut mentransfer Rp a25 juta untuk pekerjaan memukuli Isa Zega.