Suara.com - Polisi membantah kabar yang menyebut kasus narkoba dengan tersangka selebgram Millen Cyrus dihentikan.
"Tidak ada (polisi menghentikan kasus Millen Cyrus). Kasusnya tetap berlanjut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandani mengatakan, meskipun Millen Cyrus direhab, polisi akan tetap melanjutkan kasus tersebut. Selain menyusun berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan, polisi juga mengembangkan kasus penangkapan Millen.
"Perkara narkoba itu kan lex spesialis, jadi nggak ada dibilang dihentikan kan jelas ada (pasal) 127 proses rehabilitasi. Lex spesialis itu maksudnya kalau narkotika itu ada proses rehab nggak ada bilang dihentikan," kata Rezha.
Millen Cyrus dibekuk polisi di sebuah hotel di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu (22/11/2020).
Baca Juga: Polisi Bantah Diam-diam Setop Kasus Kepemilikan Sabu Millen Cyrus
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu sisa pakai seberat 0,3 gram berikut alat isapnya dan satu botol minuman keras.
Tak sendiri, Millen Cyrus juga diamankan bersama lelaki berinisial JR. Polisi saat ini tengah memburu dua orang lainnya yang sempat memakai sabu bersama Millen Cyrus di kamar tersebut.
Penempatan Millen Cyrus di sel tahanan laki-laki sempat menuai kecaman karena dia berstatus sebagai transpuan. Namun belakangan polisi memindahkan keponakan Ashanty itu ke sel khusus.
Kekinian, hasil assesment rehabilitasi, Millen Cyrus di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara telah keluar.
Millen Cyrus menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Hasil Assessment Millen Cyrus Keluar, Begini Keputusannya