Polisi Buru 2 Artis Lagi Selain ST dan SH Terkait Kasus Prostitusi

Jum'at, 27 November 2020 | 14:43 WIB
Polisi Buru 2 Artis Lagi Selain ST dan SH Terkait Kasus Prostitusi
Polisi menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dan alat kontrasepsi dalam kasus prostitusi artis ST dan SH. [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan masih ada artis lain di luar ST dan SH yang dijajakan muncikari AR dan CA dalam praktik prostitusi online.

"Di bawah muncikari ini ada empat sebenarnya untuk kita melalukan penangkapan, ada dua artis lagi yang terlibat," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).

Keterlibatan dua artis lain tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan AR dan CA. Ingin mengusut sampai tuntas, polisi tengah memburu keberadaan mereka untuk ditangkap.

"Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menangkap 2 orang artis yang terlibat," ujarnya.

Baca Juga: Keburu Diciduk Lagi Threesome, Artis ST dan SH Baru Dikasih DP Rp 60 Juta

Kedua muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri.

"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun," ujar
Sudjarwoko.

Berdasarkan pemeriksaan oleh polisi juga terungkap bahwa bisnis prostitusi yang dijalani pasangan muncikari itu sudah cukup lama dijalani.

"Sekitar satu tahun menjalani bisnis ini," katanya.

Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktek prostitusi online. Mereka ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara pada 24 November 2020.

Baca Juga: Muncikari Artis ST dan SH Merupakan Sepasang Suami Istri

Dari keempat orang yang ditangkap, dua diantaranya berstatus artis.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 handphone, dompet, uang muka sebesar Rp 60 juta, 2 buah alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI