Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap fakta baru dibalik kasus prostitusi online artis, yang menjerat dua selebriti berinisial ST dan SH.
Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, ST merupakan bintang iklan sekaligus selebgram. Sedangkan SH adalah pernah membintangi film layar lebar.
Artis ST dan SH berhasil ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) pada pukul 23.00 WIB.
"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada tindakan prostitusi online artis. Kemudian, petugas langsung menyelidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Duet Artis-Selebgram Bertarif Rp 110 Juta, Ditangkap saat Layani Threesome
Dari hasil pemeriksaan, Sudjarwoko mengatakan bahwa ada dua orang muncikari berinisial AR dan CA dalam kasus ini. AR dan CA kini ditahan dan dijadikan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AR dan CA, berduanya merupakan pasangan suami-istri.
"Perlu saya jelaskan, tersangka muncikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Di mana kedua orang ini suami istri yang memang berprofesi sebagai muncikari," jelasnya.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah ponsel, dompet, uang muka sebesar Rp 60 juta, dua buah alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel.
Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktik prostitusi online. Mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada Selasa, 24 November 2020.
Baca Juga: Saat Ditangkap Ternyata Artis ST dan SH Lagi Layani Threesome Satu Pria
Dari keempat pelaku tersebut, dua di antaranya, ST dan SH diklaim berstatus artis.
Kasus prostitusi yang menyeret nama artis cukup marak dalam beberapa tahun terakhir. Yang paling menggemparkan adalah ketika Vanessa Angel ditangkap di Surabaya dalam kasus prostitusi pada Januari 2019.