Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap dua artis berinisial SH alis MY dan ST alias M bisa kemungkinan diproses secara hukum dan dijebloskan ke penjara.
Tapi hal tersebut baru bisa terjadi apabila penyidik menemukan bukti lain yang bisa menjerat keduanya.
“Kalau Insya Allah kita dapat alat bukti yang lain, bisa kita jerat,” jelas Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers pada Jumat (27/11/2020).
Hingga kini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Karena itu setelah menjalani pemeriksaan, mereka langsung dipulangkan.
Baca Juga: Polisi Ralat Artis yang Ditangkap Terkait Prostitusi, Bukan MA Tapi SH
“Sudah dari kemarin malam kita pulangkan,” ungkap Kombes Pol Sudjarwoko.
Seperti diketahui Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktek prostitusi online. Mereka ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara pada Selasa, 24 November 2020.
Dari keempat pelaku tersebut, dua di antaranya di klaim berstatus artis. SH disebut sebagai pemain film sedangkan ST seorang selebgram.
Sebelumnya polisi menyebutkan bahwa SH berinisial MA. Tapi kini sudah diralatnya bahwa inisial yang benar adalah SH alias MY.
Kasus prostitusi dikalangan artis memang cukup gencar terjadi. Sebelumnya, ada Vanessa Angel yang tersandung masalah ini.
Baca Juga: Prostitusi Online, Mareta Angel Bicara Setelah Artis MA Dilepas Polisi
Lalu ada juga Hana Hanifah, Amel Alvi, Faye Nicole, Puty Revita hingga Nikita Mirzani pernah terjerat kasus tersebut.