Dalam kasusnya, Dwi Sasono diciduk pihak kepolisian atas kepemilikan ganja. Ia ditangkap 26 Mei 2020 dan sempat merasakan dinginnya prodeo.
Pengajuan rehabilitasi dilakukan awal Juni 2020 dan dlikabulkan. Pengadilan Negeri Jakarta memutus hukuman Dwi Sasono selama enam bulan.