Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Artis MA dan ST Tak Ditahan

Kamis, 26 November 2020 | 17:04 WIB
Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Artis MA dan ST Tak Ditahan
Artis TS saat diamankan polisi [dok. polisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis MA dan ST yang ditangkap polisi terkait kasus dugaan prostitusi. Sampai sekarang keduanya masih berstatus saksi.

"Mereka masih sebagai saksi. Ya tidak dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono kepada Suara.com, Kamis (26/11/2020).

Namun, Wirdhanto tak secara gamblang menyebut apakah MA dan ST sudah dipulangkan atau belum. Ketika kami mencoba kembali menghubunginya kembali, dia belum menjawab panggilan telepon.

"Ya diperiksa dulu (tidak langsung dipulangkan)," ucap dia.

Baca Juga: Polisi Bongkar Identitas Artis ST dan MA Ditangkap karena Prostitusi Online

Sementara, dua mucikari, yakni CA dan AR berbeda dengan nasib MA dan ST. Kini, keduanya sudah dijebloskan ke dalam sel.

"Mucikarinya aja (ditahan), dengan inisial CA dan AR," katanya.

Terkait informasi lebih detail soal penangkapan mereka, polisi baru akan menjelaskan saat pers rilis Jumat (27/11/2020) besok.

Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktek prostitusi online.

Mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada Selasa (24/11/2020) malam.

Baca Juga: Artis ST dan MA Ditangkap Polisi Bareng Mucikari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI