Gugatan Nichkhun 2PM Terhadap Penguntit Ditolak Pengadilan

Sumarni Suara.Com
Rabu, 25 November 2020 | 14:45 WIB
Gugatan Nichkhun 2PM Terhadap Penguntit Ditolak Pengadilan
Nichkhun 2PM [Instagram/@khunsta0624]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tuntutan penyanyi asal Korea Selatan, Nichkhun 2PM terhadap seorang penguntit telah ditolak Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Sebelumnya, personel 2PM itu meminta perempuan tersebut ditangkap.

Dalam pernyataannya, pengadilan menuturkan bahwa tidak ada bukti si penguntit mengganggu kegiatan Nichkhun 2PM dalam tiga bulan belakangan.

"Wanita tersebut menyatakan selama interogasi bahwa dia tidak lagi bermaksud untuk menguntit Nichkhun," tutur pengadilan sebagaimana dilansir Allkpop pada Rabu (25/11/2020).

"Karena tidak ada bukti yang diajukan bahwa wanita tersebut telah melakukan tindakan yang sama selama tiga bulan terakhir, sulit untuk mengatakan bahwa di sana (menguntit)," sambungnya lagi.

Baca Juga: Jadi Sosok Best Leader, Inilah Fakta Menarik Bang Chan Stray Kids

Nichkhun 2PM [Instagram/@khunsta0624]
Nichkhun 2PM [Instagram/@khunsta0624]

Kendati begitu, pengadilan menegaskan apabila ke depannya Nichkhun 2PM tetap mendapat gangguan yang sama, barulah perempuan tersebut bisa diproses secara hukum.

"Ada resiko baginya apabila mengulangi perilaku yang sama di masa mendatang," jelasnya.

Seperti diketahui, Nichkhun 2PM mengajukan gugatan perdata terhadap seorang perempuan yang disebutnya sebagai stalker. Perempuan itu terus menghubunginya baik melalui telepon maupun pesan singkat.

Sebelumnya JYP Entertainment selaku agensi mantan kekasih Tiffany SNSD itu sudah bicara mengenai masalah ini. Mereka bilang sang artis sampai mengalami tekanan mental atas kejadian tersebut.

"Artis tersebut terus-menerus berada di bawah tekanan mental, dan tingkat penguntitan semakin serius," ucap JYP Entertainment.

Baca Juga: Profil Jihyo TWICE, Mantan Pacar Kang Daniel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI