Polisi Belum Terima Putusan Pengadilan soal Perubahan Kelamin Millen Cyrus

Rabu, 25 November 2020 | 10:59 WIB
Polisi Belum Terima Putusan Pengadilan soal Perubahan Kelamin Millen Cyrus
Millen Cyrus [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya memindahkan tersangka kasus narkoba selebgram Millen Cyrus ke sel khusus. Penempatan keponakan Ashanty itu di sel laki-laki sebelumnya menuai protes karena dia disebut berstatus transpuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi bukan tak punya alasan kenapa sebelumnya menempatkan Millen Cyrus di sel laki-laki. Berdasarkan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Millen berjenis kelamin laki-laki.

Lagipula, Yusri menambahkan, sejauh ini polisi belum menerima salinan putusan pengadilan terkait perubahan gender Millen.

"Ini kan masalah gender dia di KTP laki-laki, sementara kita belum mendapatkan surat putusan dari pengadilan apakah sudah transgender atau belum," ujarnya.

Baca Juga: Tahanan Millen Cyrus Dipindahkan ke Sel Khusus karena Transgender

Namun, untuk menghindari hal-hal tak diinginkan, polisi untuk sementara menempatkan Millen di sel khusus.

"Makanya kita kasih sel khusus dulu untuk mengamankan," kata Yusri.

Millen Cyrus diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Tak sendiri, dia ditangkap bersama seorang lelaki berinisial JR.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu sisa pakai seberat 0,3 gram beserta alat hisap dan minuman keras.

Millen juga terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu berdasarkan tes urine. Sementara JR sebaliknya.

Baca Juga: Millen Cyrus Akhirnya Dipisah dengan Tahanan Laki-laki

Penempatan Millen di sel tahanan laki-laki menuai keceaman, salah satunya datang dari lembaga hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (23/11/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI