Suara.com - Menuai kritik dan kecaman, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memindahkan selebgram Millen Cyrus ke sel khusus. Sebelumnya transpuan itu ditempatkan di sel tahanan laki-laki.
"Tetap ditahan di polres sana, tetapi di sel tersendiri, sel khusus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Yusri mengatakan keputusan polisi sebelumnya, yakni menempatkan Millen Cyrus di sel laki-laki berdasarkan identitas keponakan Ashanty itu di Kartu Identitas Penduduk (KTP). Di situ tertera bahwa jenis kelamin Millen adalah laki-laki.
"Ini kan masalah gender dia di KTP laki-laki, sementara kita belum mendapatkan surat putusan dari pengadilan apakah sudah transgender atau belum. Makanya kita kasih sel khusus dulu untuk mengamankan," ujar Yusri.
Baca Juga: Usai 3 Hari Tidur Bareng Tahanan Pria, Millen Cyrus Dipindah ke Sel Khusus
Polisi memutuskan untuk memindahkan Millen ke sel khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Millen Cyrus diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Tak sendiri, dia ditangkap bersama seorang lelaki berinisial JR.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu sisa pakai seberat 0,3 gram beserta alat hisap dan minuman keras.
Millen juga terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu berdasarkan tes urine. Sementara JR sebaliknya.
Penempatan Millen di sel tahanan laki-laki menuai keceaman, salah satunya datang dari lembaga hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Baca Juga: Akhirnya! Millen Cyrus Dipindahkan ke Sel Khusus
"Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (23/11/2020).