Suara.com - Nikita Mirzani lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid meminta pihak Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Elza Syarief untuk ke dua kali. Pasalnya, pengacara kondang itu diketahui absen pada pemanggilan pertama.
"Artinya saksi tidak datang apalagi saksi yang 'sebagai orang yang dilaporkan'. Kalau tidak datang ya dipanggil lagi secara patut untuk kedua kalinya," kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
Tak main-main dengan laporannya, bintang film Pokun Roxy ini ingin Elza Syarief dipanggil secara paksa sesuai proses hukum jika kembali absen.
"Kalau tetap tidak mau datang syaa minta supaya dipanggil secara paksa. Jadi prosesnya seperti itu," ujar Fahmi.
Baca Juga: Usai Temui Polisi di Polres Jaksel, Nikita Mirzani Kabur Hindari Media
Kata Fahmi, Nikita Mirzani tak terima nama baiknya dicemarkan. Janda tiga anak itu berharap Elza Syarief diproses sesuai dengan hukum yang berjalan.
"Nikita datang khusus karena dia ingin proses hukumnya terhadap beberapa orang yang telah mencemarkan nama baiknya itu diproses, sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang," ujarnya.
Sementara itu, Elza Syarief sendiri masih berstatus sebagai saksi terhadap laporan Nikita Mirzani.
"Kalau proses penyidikan orang yang dilaporkan itu pasti dipanggil sebagai saksi. Nah nanti setelah proses penyidikkan ada yang namanya gelar perkara. Setelah gelar perkara akan ditentukan apakah dia telah memenuhi sarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun laporannya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Nikita Ucap Tak Apa-apa Masuk Neraka, Buya Yahya: Kita Sedih Innalillahi
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/5892/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 16 September 2019.
Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.