Suara.com - Millen Cyrus hari ini, Senin (23/11/2020) dihadirkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke hadapan wartawan untuk melakukan gelar perkara.
Saat diperkenalkan polisi kepada media, wartawan pun langsung membidikkan kameranya ke arah Millen Cyrus. Keponakan artis Ashanty itu mengenakan kaos tahanan berwarna oranye dengan rambut panjang yang diikat dan mengenakan masker.
Penampilan Millen Cyrus kali ini tentu saja sangat berbeda dari biasanya. Maklum selebgram pemilik nama asli Muhammad Milendaru Prakasa Samudra itu biasa terlihat cantik dengan riasan full make up.
Kendati penampilannya kali ini terlihat sederhana, Millen Cyrus tetap berusaha menunjukkan sisi femininnya. Millen tampak mengenakan bulu mata palsu dan begitu lentik.
Baca Juga: Millen Cyrus, Keponakannya Ditangkap Polisi, Begini Respons Singkat Ashanty
Di balik kaos oranye, Millen Cyrus mengenakan manset hitam dan bawahan jenis piyama kekinian berwarna krem.
Tak hanya itu, jari tangan kanannya Millen Cyrus menyelipkan alat penghitung digital warna ungu. Alat tersebut biasa dipakai untuk berzikir.
Dalam kesempatan itu, Millen Cyrus sambil menangis menyampaikan permohonan maaf mengakui kesalahannya tersebut.
"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu. Buat teman-teman media, saya sangat meminta maaf untuk keluarga saya, mama, adik saya dan keluarga besar saya dan teman-teman saya," kata Millen Cyrus.
"Saya salah, saya memakai, saya nyesal, saya meminum alkohol dan memakai barang juga, saya salah banget. Pokoknya untuk semuanya jangan ditiru, pokoknya jauhi narkoba. Terima kasih," katanya melanjutkan.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Millen Cyrus Sempat Isap Sabu di WC Kamar Hotel
Millen Cyrus ditangkap pada Sabtu (22/11/2020) dini hari dengan barang bukti berupa alat hisap atau bong serta sabu sisah pakai seberat 0,3 gram dan juga satu botol minuman keras Black Labels.
Millen Cyrus ditangkap bersama rekannya inisial JR sedang mengkonsumsi sabu di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, Millen Cyrus disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Millen Cyrus merupakan selebgram yang terkenal karena merupakan salah satu keponakan artis Ashanty.
Selain itu, lelaki 21 tahun ini juga berpenampilan layaknya perempuan. Meski begitu, model yang sempat mengikuti kontes kecantikan transgender ini mengaku belum mengganti kelamin.