Millen Cyrus Ditangkap Usai Penuhi Permintaan OR Temani Sosok Ini

SumarniHerwanto Suara.Com
Senin, 23 November 2020 | 16:48 WIB
Millen Cyrus Ditangkap Usai Penuhi Permintaan OR Temani Sosok Ini
Millen Cyrus [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap selebgram Millen Cyrus dan rekannya berinisial JR terkait kasus narkoba jenis sabu.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengungkapkan, ponakan Ashanty itu memang diminta OR yang merupakan bandar (DPO) untuk menemani JR, kala itu.

"Dari hasil interogasi, berawal dari MM dihubungi OR (DPO) disuruh temani JR. Kemudian MM datang menemui OR di TKP," kata Rezha Rahandhi dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (23/11/2020).

"Selanjutnya JR, OR, dan teman perempuan OR minum minuman keras jenis Black Labels. Kemudian OR mengeluarkan satu paket sabu-sabu dan membuat alat hisap," lanjutnya.

Baca Juga: Millen Cyrus Sudah 4 Kali Pakai Sabu

Millen Cyrus memberikan keterangan pers saat polisi melakukan gelar perkara atas kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Herwanto]
Millen Cyrus memberikan keterangan pers saat polisi melakukan gelar perkara atas kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Herwanto]

Dia menjelaskan bahwa OR, Millen Cyrus, dan teman perempuan OR mengonsumsi sabu-sabu di kamar mandi. Sementara itu, JR tengah duduk di kamar tamu dan tidak ikut mengonsumsi sabu-sabu.

"Kemudian OR dan teman perempuannya pamitan untuk keluar pindah kamar hotel lain hendak istirahat bersama teman perempuannya," jelas Rezha Rahandhi.

Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap pada Minggu (22/11/2020) dini hari dengan barang bukti berupa alat hisap atau bong serta sabu sisah pakai seberat 0,3 gram dan juga satu botol minuman keras Black Labels.

Dia diamankan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, Millen Cyrus disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Tersangka Narkoba, Millen Cyrus Dijebloskan di Sel Laki-Laki

Millen Cyrus merupakan selebgram yang terkenal karena merupakan salah satu keponakan artis Ashanty.

Selain itu, lelaki 21 tahun ini juga berpenampilan layaknya perempuan. Meski begitu, model yang sempat mengikuti kontes kecantikan transgender ini mengaku belum mengganti kelamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI