Suara.com - Millen Cyrus resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba jenis sabu. Dari hasil tes urine, keponakan artis Ashanty ini dinyatakan positif narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta dalam jumpa pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020).
"Millen statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena hasil tes urine dia positif narkoba," kata AKBP Ahrie Sonta.
Tak hanya itu, lelaki bernama lengkap Muhammad Milendaru Prakasa Samdura ini juga mengakui bahwa barang bukti sabu seberat 0,36 gram adalah miliknya.
Baca Juga: Transgender, Millen Cyrus Ditahan di Sel Laki-laki
"Dia mengaku sabu itu miliknya dan juga terbukti barang buktinya ada pada dia," jelas Ahrie.
Akibat perbuatannya, Millen Cyrus terancam hukuman empat tahun penjara dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Maksimal empat tahun penjara yah," kata Ahrie menjelaskan.
Millen Cyrus ditangkap pada Minggu (22/11/2020) dini hari dengan barang bukti berupa alat hisap atau bong serta sabu sisah pakai seberat 0,36 gram dan juga satu botol minuman keras Black Labels.
Millen Cyrus ditangkap bersama rekannya inisial JR sedang mengkonsumsi sabu di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: Millen Cyrus Nangis Minta Maaf Ditangkap Polisi Pakai Sabu: Jangan Ditiru
Millen Cyrus merupakan selebgram yang terkenal karena merupakan salah satu keponakan artis Ashanty.
Selain itu, lelaki 21 tahun ini juga berpenampilan layaknya perempuan. Meski begitu, model yang sempat mengikuti kontes kecantikan transgender ini mengaku belum mengganti kelamin.