Suara.com - Selebgram Millendaru atau lebih dikenal Millen Cyrus ditangkap aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (21/11) dini hari.
Penangkapan keponakan Ashanty itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di sebuah hotel di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kita dapat informasi di hotel ada transaksi narkoba dan akan dibeli, kita selidiki dan dapat satu kamar," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta dalam jumpa pers di kantornya, Senin (23/11/2020).
Tak menunggu lama, petugas langsung menggerebek kamar hotel yang dipesan Millen. Benar saja, saa digeledah, ditemukan barang bukti sabu.
Baca Juga: Millen Cyrus Akui Pemilik Sabu Seberat 0,3 Gram
"Sisa pakai 0,3 gram dan alat isapnya," ujar dia.
Millen ketika ditangkap tak sendiri. Di dalam kamar ada seorang lelaki berinisial JR.
Dari hasil tes urine, Millen Cyrus dinyatakan positif sabu. Sementara lelaki lainnya negatif.
Meski sudah positif dan ada barang bukti, Millen sampai sekarang belum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih harus melakukan pendalaman.
"Kita masih lakukan pmeriksaan, nanti akan kita tetapkan statusnya apa," kata Ahrie.
Baca Juga: Ditangkap Polisi di Hotel, Hasil Tes Urine Millen Cyrus Positif Sabu