Suara.com - Musisi Anji mengambil pelajaran dari kasus ujaran kebencian yang menjerat Jerinx SID. Apa yang bisa dipetiknya dari kasus tersebut adalah cara menyampaikan pendapat di media sosial.
"Cara kita mengungkapkan sesuatu di media sosial," kata Anji dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Anji tak menampik apa yang disampaikan Jerinx di media sosial pada dasarnya baik. Namun, dia kurang setuju dengan cara Jerinx mengutarakan pendapat.
"Saya juga tidak membenarkan juga cara dia (Jerinx SID) menyampaikan seperti itu. Jadi ya pesannya kita harus berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu," katanya.
Baca Juga: Takut Salah, Anji Tak Mau Diwawancara Soal Vonis 14 Bulan Penjara Jerinx
Jerinx kini sudah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Dari situ, Anji berpikir UU ITE bisa mengintai siapa saja.
"Itu bisa terjadi sama Jerinx hari ini. Mungkin besok bisa kita. Itu sih yang saya khawatirkan," katanya.
Jerinx SID divonis penjara 1 tahun 2 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. Jerinx SID bersama tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir buat mengajukan banding.
Sebelumnya, drummer SID ini dilaporkan ketua IDI Bali pada 16 Juni 2020 dengan pasal pencemaran nama baik. Hal itu menyusul postingan Jerinx SID yang menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Baca Juga: Ogah Bahas Vonis 14 Bulan Penjara, Anji Fokus Gerakan Sosial Jerinx SID