Suara.com - Soleh Solihun ikun berpendapat soal Jerinx SID yang baru saja divonis satu tahun dua bulan penjara, dalam kasus ungkapan "IDI kacung WHO". Soleh menyebut, Jerinx memang sosok yang menyebalkan.
Menurut Soleh Solihun, ia tak sependapat dengan Jerinx SID soal teori konspirasi elit global di balik pandemi virus corona (Covid-19). Bintang film Lagi-Lagi Ateng ini juga tak setuju soal penghinaannya terhadap IDI.
"Saya juga tak suka dengan cara dia menyampaikan pendapatnya yang memakai kalimat kasar, serta menyerang orang lain yang tak sependapat. bahkan memaksakan orang untuk sepaham dengannya," kata Soleh Solihun di Instagram.
"Pernyataan dia sering menyebalkan. Sering juga menggelikan," katanya melanjutkan.
Baca Juga: Nora Alexandra Diancam Dibunuh usai Jerinx Divonis Penjara
Meski begitu, Soleh Solihun tak sependapat dengan kalau Jerinx SID harus dipenjara dengan ucapannya soal IDI. Bagi mantan wartawan musik itu, hukuman tersebut berlebihan.
"Nanti malah bikin dia makin merasa benar. Nanti pengikutnya jadi menganggap dia pahlawan. Padahal, kan dia sudah bilang di lagu bahwa dia bukan pahlawan. Hehehe," ujar Soleh Solihun.
"Bebaskan JRX," tulis Soleh Solihun menutup.
Jerinx SID divonis penjara 14 bulan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020). Alasan hakim memvonis Jerinx dengan hukuman tersebut karena suami Nora Alexandra itu dianggap telah menghina dokter. Selain itu, sikap Jerinx yang walkout saat sidang virtual, dianggap menghina pengadilan.
Jerinx SID dilaporkan Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngakak Ustaz Maaher Diamuk, Jerinx Terbukti Bersalah
Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.