Suara.com - Musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) alias I Gede Aryastina divonis 1 tahun 2 bulan penjara karena bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Hal itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang virtual yang digelar pada Kamis (13/11/2020) di akun YouTube PN Denpasar.
Selama pembacaan vonis, Jerinx SID tampak gugup dan terus menggoyangkan kakinya. Saat vonis selesai dibacakan, ia mengaku mengerti dan langsung berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Pihaknya pun meminta waktu untuk berpikir terkait vonis tersebut. Ia dan tim akan berdiskusi untuk memutuskan akan menerima atau mengajukan banding atas putusan itu.
Baca Juga: Vonis Jerinx SID Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
"Setelah berdiskusi dengan tim hukum, kami memilih berpikir dulu," kata Jerinx SID.
Majelis hakim pun memberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Hal yang sama pun dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sikap kami menghormati keputusan Majelis Hakim yang mulia. Kami akan menggunakan waktu berpikir juga," tutur Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan demikian sidang telah selesai dan ditutup," ujar Hakim Ketua sambil ketuk palu.
Vonis 1 tahun 2 bulan kepada Jerinx ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, mereka menuntut Jerinx SID 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dianggap Bersalah Hina IDI
Seperti diketahui, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.