Suara.com - Sidang dengan agenda pembacaan vonis musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) digelar pada Kamis (19/11/2020). Sidang digelar secara virtual sejak pukul 10.00 di akun YouTube PN Denpasar.
Pantauan Suara.com, pembacaan putusan Jerinx SID itu masih berlangsung hingga berita ini diunggah.
Jerinx SID tampak mengenakan kemeja berwarna putih yang dipadukan celana berwarna. Dia juga terlihat mengenakan masker.
Saat dibuka, Majelis Hakim sempat bertanya mengenai keadaan Jerinx SID.
Baca Juga: Ingin Berikan Cucu ke Ibunda, Jerinx Berharap Segera Bebas
"Terdakwa sehat hari ini?" tanya hakim ketua.
"Sehat Yang Mulia," jawab Jerinx SID mantap.
Dengan begitu, Majelis Hakim pun meneruskan sidang dengan pembacaan vonis terhadap istri Nora Alexandra tersebut.
Seperti diketahui, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Sidang IDI Kacung WHO Berlanjut, Jerinx Sampaikan Duplik
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.