Masuk Penjara Lagi, Vanessa Angel Baru Bebas Februari 2021

SumarniIsmail Suara.Com
Kamis, 19 November 2020 | 08:53 WIB
Masuk Penjara Lagi, Vanessa Angel Baru Bebas Februari 2021
Artis Vanessa Angel bersama suaminya berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Rabu (18/11). [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan mengungkap Vanessa Angel bakal menjalani sisa masa hukuman selama tiga bulan di Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dia bilang sang artis baru bisa bebas Februari tahun depan.

"Tanggal bebas 16 Febuari 2021," terang Rika Aprianti melalui rilis yang diterima Suara.com, Kamis (19/11/2020).

Rika Aprianti juga menerangkan apabila istri Bibi Ardiansyah itu negatif virus corona setelah menjalani swab tes.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dapat Bunga karena Lawan Habib Rizieq, Vanessa Angel Dibui

Artis Vanessa Angel bersama suaminya berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Rabu (18/11).  [Suara.com/Ismail]
Artis Vanessa Angel bersama suaminya berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Rabu (18/11). [Suara.com/Ismail]

"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan dan adanya hasil tes Swab Negatif," sambung Rika Aprianti.

Walau hasil swab negatif, Vanessa Angel tetap harus menjalani isolasi selama 14 hari demi mencegah penyebaran virus corona.

"Kini yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," tutur Rika Aprianti.

Seperti diketahui Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Rabu (18/11/2020) kemarin.

Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga: Dapat Keringanan, Vanessa Angel Boleh Pompa ASI di Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI