Dapat Keringanan, Vanessa Angel Boleh Pompa ASI di Penjara

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Rabu, 18 November 2020 | 18:56 WIB
Dapat Keringanan, Vanessa Angel Boleh Pompa ASI di Penjara
Aktris Vanessa Angel keluar dari gedung pengadilan sambil menggendong anaknya, Gala Sky usai menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Vanessa Angel tak perlu khawatir anaknya yang belum genap berusia 5 bulan bakal berhenti minum Air Susu Ibu (ASI) sejak dia menghuni Lapas Pondok Bambu, per hari ini, Rabu (18/11/2020).

Kuasa hukum Vanessa, Toddy Laga Buana memastikan, kliennya masih tetap bisa berikan ASI. Teknisnya, Vanessa memompa ASI nya di penjara, kemudian ada yang mengambil dari luar.

"Dengan suasana seperti ini, memang Vanessa harus pumping (pompa) ASI. Nantinya ASI itu diambil suaminya (Bibi Ardiansyah) atau keluarga," kata Toddy usai mengantar Vanessa masuk ke Lapas Pondok Bambu, hari ini.

Toddy mengatakan ini adalah keringanan dari Lapas Pondok Bambu. Dia lantas mengapresiasi kebijaksanaan tersebut.

Baca Juga: Vanessa Angel Pasrah Jalani Sisa Hukuman di Penjara

"Jadi memang sudah diizinkan. Tinggal dijalani saja dan tidak ada masalah," ujar Toddy.

Aktris Vanessa Angel akan masuk ke mobilnya sambil menggendong anaknya, Gala Sky usai  menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel akan masuk ke mobilnya sambil menggendong anaknya, Gala Sky usai menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, Toddy tak mengetahui persis mulai kapan dan berapa hari sekali persediaan ASI tersebut bisa diambil keluarga Vanessa.

Seperti diketahui hari ini, Rabu (18/11/2020), Vanessa mulai menjalani masa hukumannya setelah majelis hakim menyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara. Istri Bibi Ardiansyah itu dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI