Suara.com - Artis Vanessa Angel dipastikan tak naik banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat yang memvonisnya tiga bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hari ini, Rabu (18/11/2020), dia menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk dieksekusi pihak kejaksaan
Menurut kuasa hukum Vanessa, Toddy Loga Buana, kliennya itu pasrah atas putusan hakim. Vanessa rela jalani sisa hukuman di penjara.
"Vanessa memang sudah siap dan ikhlas menerima ini. Ya menurut beliau ya sudah lah, dia juga merasa ya sudah terima semua 'saya ikhlas'," kata Toddy usai mengantar Vanessa ke Lapas Pondok Bambu.
Lebih lanjut kata Toddy, Vanessa nantinya tak akan langsung digabung bersama tahanan lain. Karena pandemi covid-19, Vanessa lebih dulu dikarantina selama 14 hari di ruang khusus.
Baca Juga: Masuk Penjara Lagi, Berapa Lama Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman?
"Kita juga masuk di-rapid semua tadi," katanya.
"Tadi sudah serah terima, yang pasti karena ini sedang Covid-19 diperiksa dulu lah, rapid segala macam, administrasi segala macam," ujarnya lagi.
Vanessa Angel hari ini menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu setelah majelis hakim menyatakan dia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dipotong masa tahanan sebelumnya, dia akan berada di sana sekitar satu bulan setengah.
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara. Istri Bibi Ardiansyah itu dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Baca Juga: Biar Ada Pemasukan, Anak Buka Jasa Endorse Usai Vanessa Angel Dibui?