Suara.com - Pengacara Vanessa Angel, Toddy Loga Buana memastikan putusan pengadilan Jakarta Barat sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap terhadap artis 38 tahun tersebut. Hal ini membuat Vanessa resmi menyerahkan diri dan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Pokoknya pada hari ini, pihak Vanessa dan memang kan perkaranya sudah inkracht, sudah tidak ada lagi upaya hukum. Sekarang dengan sukarela Vanessa menjalankan sisa hukumannya," ujar Toddy usai mengantar Vanessa di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).
Sayangnya, sampai saat ini Toddy mengaku belum tahu berapa jumlah sisa hukuman yang wajib dijalani istri Bibi Ardiansyah ini.
"Kalau untuk berapa lama, nanti dari pihak yang berwenang. Ada hitung-hitungannya kan, nanti pihak berwenang yang akan menjelaskan," kata Toddy.
Baca Juga: Biar Ada Pemasukan, Anak Buka Jasa Endorse Usai Vanessa Angel Dibui?
Menurut Toddy, yang berhak menjumlahkan sisa masa hukuman yang bakal dijalani Vanessa adalah pihak lapas. Namun menurut perkiraan Toddy, Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumam sekitar 1,5 bulan.
"Kemarin kan tiga bulan, ya itu nanti tinggal dihitung berapa sisanya. Kurang lebih seperti itu lah (1,5 bulan). Cuma hitungan pastinya nanti dari pihak sini yang akan memberikan hitungannya," imbuh Toddy.
Sebelumnya Vanessa Angel divonis pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis Vanessa Angel itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa dengan tuntutan enam bulan penjara.
Menurut hitungan, sejak ditangkap polisi pada 16 Maret 2020, Vanessa Angel seharusnya sudah bisa bebas dari hukumannya.
Baca Juga: Vanessa Angel Dibui, Si Kecil Mulai Buka Jasa Endorse?
Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengaku ada perbedaan hitungan antara hukuman di dalam sel dengan tahanan kota.
"Jadi kalau tahanan kota berarti hitungannya adalah 5 hari ditahan di kota hitungannya 1 hari di Rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," jelas Eko.
"Tahanan kota itu dihitung, jadi hitungannya lima hari tahanan kota sama dengan satu hari tahanan rutan. Kalau tahanan rumah, itu, tiga hari sama dengan satu hari," katanya menambahkan.