Suara.com - Artis Vanessa Angel resmi dipenjara lagi per hari ini, Rabu (18/11/2020). Anaknya, Gala Sky Ardiansyah, yang belum genap 5 bulan itu, terancam berhenti minum Air Susu Ibu (ASI).
"Sekarang gue mau coba kasih susu formula," kata suami Vanessa, Bibi Ardiansyah, usai mengantar Vanessa di Lapas Pondok Bambu, Rabu (18/11/2020).
Tapi Bibi akan tetap mengupayakan agar Gala minum ASI. Rencananya, tiap hari, dia akan ke lapas Pondok Bambu untuk mengambil persediaan ASI.
"Tadi juga kita tadi sudah omongin sama Kalapasnya, karena sekarang lagi situasi covid. Jadi mau nggak mau, ya kan nggak bisa dibesuk, jadi mau nggak mau sehari sekali gue ke sini ngambil pompa ASI dari Vanessa," ujarnya.
Baca Juga: Vanessa Angel Masuk Penjara Lagi, Anak Jadi Rewel dan Ogah Menyusu
Bibi sendiri kini sudah siap menjadi ayah sekaligus ibu untuk si kecil untuk satu bulan setengah ke depan.
"Ya bingung juga sih, siap nggak siap harus siap. Pesen Vanes, Gala harus selalu sama gue," katanya.
Ya, Gala selama Vanessa berada di penjara tak diasuh keculia dengan Bibi. Meskipun kata Bibi, banyak keluarga yang bersedia mengasuh sang putra.
"Terimakasih buat teman, saudara, kerabat mau untuk Galanya dititipin. Maaf banget, Gala tetep sama aku untuk ngurusin, ada ayah ku juga dan ada mertua juga yang akan sering ke rumah," kata Bibi.
"Ya semoga aku bisa kasih yang terbaik untuk keluarga ku, jangan sedih-sedih di dalam, ingat aku sama Gala di sini nungguin untuk kita bersama lagi," ujarnya lagi.
Baca Juga: Dipenjara Lagi, Vanessa Angel Diantar Suami dan Bayinya
Bibi juga belum bisa membayangkan bagaimana dirinya mengurus buah hatinya tanpa didampingi Vanessa Angel.
"Gue juga nggak tau sih, cuma sekarang gua mau fokus urusin Gala dulu, Gala kan baru empat bulan, semoga aja waktu menjawab semuanya lebih baik," ujar Bibi.
Vanessa Angel hari ini menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam putusan, Vanessa dihukum tiga bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah subsider satu bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta enam bulan penjara.