Suara.com - Artis Catherine Wilson tak kembali dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk direhabilitasi usai pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).
Keket, demikian sapaan akrab Catherine, langsung dijebloskan ke Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu, hal tersebut sudah berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peluang Keket akan direhabilitasi tergantung pada fakta yang terungkap di persidangan.
"Rehabilitasi itu kan tidak serta merta walaupun ada pasal 127 di berkas perkara ataupun surat dakwaan," kata Herlangga ditemui di kantornya, hari ini.
![Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok [Suara.com/Herwanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/17/14572-catherine-wilson-hendak-dibawa-ke-rutan-cilodong-dari-kejaksaan-negeri-depok-suaracomherwanto.jpg)
Fakta persidangan nanti, lanjut Herlangga, terkait hasil pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan bukti.
"Sesuai pasal 184 kitab UU pidana," ujarnya.
Catherine Wilson dalam kasus ini dijerat pasal berlapis. Ada pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun.
Kemudian, pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun.
Baca Juga: Catherine Wilson Sedih, Minta Kasusnya Segera Disidangkan
Selanjutnya pasal 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.