Peluang Catherine Wilson Direhab Tergantung Fakta Persidangan

Selasa, 17 November 2020 | 16:31 WIB
Peluang Catherine Wilson Direhab Tergantung Fakta Persidangan
Catherine Wilson [Suara.com/Yuli]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Catherine Wilson tak kembali dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk direhabilitasi usai pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).

Keket, demikian sapaan akrab Catherine, langsung dijebloskan ke Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu, hal tersebut sudah berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Peluang Keket akan direhabilitasi tergantung pada fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga: Catherine Wilson Sedih, Minta Kasusnya Segera Disidangkan

"Rehabilitasi itu kan tidak serta merta walaupun ada pasal 127 di berkas perkara ataupun surat dakwaan," kata Herlangga ditemui di kantornya, hari ini.

Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok [Suara.com/Herwanto]
Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok [Suara.com/Herwanto]

Fakta persidangan nanti, lanjut Herlangga, terkait hasil pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan bukti.

"Sesuai pasal 184 kitab UU pidana," ujarnya.

Catherine Wilson dalam kasus ini dijerat pasal berlapis. Ada pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun.

Kemudian, pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun.

Baca Juga: Detik-detik Catherine Wilson Dibawa ke Mobil Tahanan Menuju Rutan Cilodong

Selanjutnya pasal 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Catherine Wilson digerebek pihak berwajib di rumahnya, kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Cathrine Wilson dinyatakan positif metafetamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI