Suara.com - Artis Catherine Wilson terancam hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
"Pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu ditemui di kantornya, Selasa (17/11/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memakai pasal alternatif. Ancaman hukumannya berbeda-beda.
"Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun kemudian ada juga pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Dikhawatirkan Kabur, Catherine Wilson Ditahan di Rutan Cilodong
Usai berkas dinyatakan lengkap atau P21, Cathrine Wilson langsung dibawa menuju rutan Cilodong kawasan Depok, Jawa Barat. Di sana dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam waktu dekat kasus Cathrine Wilson akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.
"Selama 20 hari itu kita Jaksa Penuntut Umum akan membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok," tutupnya.
Catherine Wilson digerebek pihak berwajib di rumahnya, kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Baca Juga: Catherine Wilson Dibawa ke Rutan Cilodong
Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Cathrine Wilson dinyatakan positif metafetamin.