Suara.com - Selesai pemeriksaan berkas perkara dan tersangka Catherine Wilson, Kejaksaan Negeri Depok langsung membawa artis 39 tahun itu ke Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020).
"Selama 20 hari ke depan dia akan ditahan di Rutan Cilodong," kata Kasi Intel Kejari Depok Herlangga Wisnu di kantornya hari ini.
Herlangga belum bisa memastikan apakah nantinya Keket, sapaan akrab Catherine Wilson, akan direhabilitasi di rumah sakit Bhayangkara atau tidak. Dia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menentukan hal itu.
"Nah penuntut umum yang tadi memeriksa penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan," katanya.
Baca Juga: Catherine Wilson Dibawa ke Rutan Cilodong
Lebih lanjut kata Herlangga, penahanan Keket di sana berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif.
"Jadi alasan subjektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, melakukan tindak pidana, kemudian dapat menghilangkan barang bukti, kemudian melarikan diri," katanya.
Sementara pertimbangan objektif, tersangka diancam pidana di atas lima tahun penjara.
"Pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun," ujar Herlangga.
Sementara, Keket tak berkomentar ketika dibawa ke mobil tahanan untuk menuju Rutan Cilodong. Sambil tertunduk, dia memilih terus berjalan.
Baca Juga: Catherine Wilson Dibawa ke Rutan Cilodong, Ngeluh Kesakitan karena Diborgol
Catherine Wilson digerebek pihak berwajib di rumahnya, kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Cathrine Wilson dinyatakan positif metafetamin.