Sambil Menangis, Rey Utami Ceritakan Niat Akhiri Hidup di Penjara

Senin, 16 November 2020 | 15:26 WIB
Sambil Menangis, Rey Utami Ceritakan Niat Akhiri Hidup di Penjara
Terdakwa kasus ikan asin, Pablo Benua dan istri, Rey Utami. [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rey Utami mengaku sempat berniat bunuh diri saat dinyatakan bersalah dan dipenjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Dia berencana meminum cairan pembersih untuk mengakhiri hidupnya.

"Mau bunuh diri, mau minum pembersih lantai untuk mengakhiri hidup ini. Itu di awal-awal (masuk penjara)," kata Rey Utami di Jalam Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Beruntungnya, berkat bayang-bayang sang anak dan teman-temannya di penjara, istri Pablo Benua ini mengurunkan niat mengakhiri hidup. Sambil menangis, Rey Utami mengingat kejadian tersebut.

"Yang menguatkan adalah anak, bantuan teman-teman menguatkan," ujarnya terbata-bata.

Baca Juga: Rey Utami Bicara Perceraiannya dengan Pablo Benua

Kekinian, dia belajar memaafkan diri sendiri dan intropeksi. Dia menyadari bunuh diri adalah jalan yang salah.

Rey Utami [Evi Ariska/Suara.com]
Rey Utami [Evi Ariska/Suara.com]

"Badai pasti berlalu kan, jadi kita pasrahkan sembari beribadah. Sekarang selesai menjalani semua," katanya.

"Jadi kita memang introspeksi diri, menjadi lebih baik ke depannya dan jangan putus asa, jangan merasa minder harus pecaya diri. Setiap orang punya masa lalu, nggak mungkin setiap orang tidak punya celah, pasti punya," katanya lagi.

Rey Utami divonis satu tahun empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Dia telah menghirup udara bebas pada pekan lalu.

Kasus yang juga dikenal sebagai kasus video ikan asin itu berawal dari ucapan mantan suami Kumalasari, Galih Ginanjar di YouTube milik Pablo dan Rey.

Baca Juga: Bebas Penjara, Rey Utami Sempat Khawatir Tak Dikenali Anak

Dalam sesi wawancara bersama Rey, Galih menyinggung organ intim Fairuz. Tak terima dengan ucapan tersebut, Fairuz didampingi pengacaranya, Hotman Paris melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya.

Di pengadilan, ketiganya dapat vonis berbeda-beda. Rey divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Pablo 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Galih 2 tahun 4 bulan penjara.

Saat ini, Pablo masih mendekam di penjara Rutan Salemba, Jakarta Timur selama 4 bulan ke depan. Sementara Galih masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Catatan Redaksi: Hidup seringkali sangat sulit dan membuat stres, tetapi kematian tidak pernah menjadi jawabannya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan berkecederungan bunuh diri, sila hubungi dokter kesehatan jiwa di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Bisa juga Anda menghubungi LSM Jangan Bunuh Diri melalui email [email protected] dan telepon 021 9696 9293. Ada pula nomor hotline Halo Kemkes 1500-567 yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi di bidang kesehatan 24 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI