Suara.com - Berkas perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka artis Catherine Wilson atau Keket dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok setelah sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, Jawa Barat, Arif Syafrianto, mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua. Pada tahap tersebut, Keket sebagai tersangka ikut diserahkan ke Kejari Depok.
"Selanjutnya pihak kejaksaan menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan oleh Jaksa kepada Pengadilan Negeri Depok," kata Arif dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).
Kapan Catherine Wilson bakal diserahkan ke Kejari Depok belum diketahui pasti. Yang jelas penyidik Polda Metro Jaya punya waktu maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan P21.
Baca Juga: Kejari Depok Kembalikan Berkas Narkoba Catherine Wilson, Ada Apa?
aCatherine Wilson digerebek pihak berwajib di rumahnya, kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Cathrine Wilson dinyatakan positif metafetamin.