Suara.com - Kasus perseteruan Kim Hyun Joong dengan mantan kekasihnya yang berinisial A sudah berakhir. Sang aktor dinyatakan tidak bersalah.
Melansir dari Soompi pada Jumat (13/11/2020), Mahkamah Agung Korea menolak klaim ganti rugi si A. Perempuan itu memang meminta uang pertanggung jawaban dari Kim Hyun Joong.
"Tidak ada bukti bahwa A mengalami keguguran karena pelecehan Kim Hyun Joong, atau bahwa dia telah memaksanya untuk melakukan aborsi," jelas MA Korea.
"Sebagai seorang selebriti, citra publik Kim Hyun Joong sangat menderita dan reputasinya telah rusak," sambungnya lagi.
Karena itu, MA Korea meminta A untuk membayar ganti rugi kepada Kim Hyun Joong senilai 100 juta won atau Rp 1,2 miliar.
Baca Juga: Kim Hyun Joong Banjir Pujian Usai Selamatkan Nyawa Seorang Chef
Kim Hyun Joong dinilai tidak bersalah dan pernyataan palsu A sudah membuat nama mantan personel SS501 itu tercemarkan.
Perkara ini sebetulnya sudah bergulir sejak 2014. Kala itu, A mengaku telah dianiaya Kim Hyun Joong.
Pernyataan itu sempat bikin geger. Namun bintang Boys Over Flowers ini langsung minta maaf dan berjanji ganti rugi senilai 600 juta won atau setara dengan Rp 7,6 miliar sebagai tanda damai.
Tak cuma itu, Kim Hyun Joong juga membayar denda 5 juta won atau setara Rp 63 juta untuk tuduhan penganiayaan itu.
Lalu pada 2015, A kembali mengajukan gugatan. Dia kembali meminta ganti rugi 1,6 miliar won atau senilai Rp 20 miliar.
Baca Juga: Sidang Kasus DNA Kim Hyun Joong Digelar 26 Februari
Kali ini, A menyebut bahwa Kim Hyun Joong sudah melecehkannya hingga membuat keguguran. Bahkan sang aktor juga memaksa buat aborsi.
Tidak tinggal diam, Kim Hyun Joong balas menggugat A. Dia merasa A sudah melanggar pernjanjian damai mereka sebelumnya dan menyebarkan informasi palsu.
Atas kasus ini, MA menolak ganti rugi A karena dianggap tidak ada bukti yang kuat terhadap tuduhan kepada Kim Hyun Joong.