Suara.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar belum bisa memastikan kapan akan mengeksekusi artis Vanessa Angel, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut Edwin, pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan lapas, tempat di mana Vanessa ditempatkan nanti. Dia bilang ada beberapa prosedur baru sebelum mengeksekusi terpidana di kondisi pandemi Covid-19.
"Ada mekanisme, SOP, tiap tahanan harus diisolasi. Dengan syarat mereka sudah di swab, biar aman di lapas," kata Edwin dihubungi Suara.com pada Jumat (13/11/2020).
Seingat Edwin, Vanessa meminta untuk jalana tes swab mandiri. Selanjutnya, Vanessa jalani isolasi sebelum digabung dengan warga binaan di lapas.
Baca Juga: Vanessa Angel Belum Dijebloskan ke Penjara Setelah Divonis Pakai Narkoba
"Dari VA nya yang ngomong dia biar tes swab sendiri. Jadi kan kita biasa koordinasi, kalau tahanan itu kolektif kita kirim. Jumlahnya menyesuaikan ruang isolasi di sana," ujarnya.
"Kalau sudah ada ruang isolasi yang tersedia, kita ambil lagi dari Polsek. Dengan catatan harus rapid dan swab," kata dia lagi.
Vanessa Angel pada pekan lalu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Usai putusan tersebut, Bibi Ardiansyah sempat teriak dan menangis. Pasalnya saat ini Vanessa Angel masih menyuusi bayinya yang baru berusia empat bulan.
Baca Juga: Sudah Seminggu Divonis, Kapan Vanessa Angel Dieksekusi?
Sebelumnya, Vaness Angel juga sempat dipenjara dalam kasus prostitusi di Surabaya, Jawa Timur.