Suara.com - Seminggu sudah Vanessa Angel divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam kasus narkoba. Dalam kasus tersebut, Vanessa divonis penjara tiga bulan dan denda Rp 10 juta.
Hakim sendiri memberi waktu seminggu buat Vanessa Angel berpikir-pikir. Namun setelah seminggu lewat, istri Bibi Ardiansyah itu tak mengajukan banding, dan memilih untuk menjalani hukuman.
Lantas, kapan Vanessa Angel akan dijemput kejaksaan untuk dieksekusi?
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar mengaku belum ada rencana mengeksekusi Vanessa Angel. Edwin mengaku akan berkonsultasi dengan jaksa dalam kasus Vanessa.
![Aktris Vanessa Angel berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/05/37868-vanessa-angel-suaracomalfian-winanto.jpg)
"Belum ada informasi mengenai hal tersebut. Saya harus kordinasi dulu dengam jaksanya," kata Edwin, saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Edwin pun menjanjikan akan segera memberi tahu bila eksekusi terhadap ibu satu anak akan dilakukan.
"Nanti saya kabari. Saya masih rapat," ujarnya.
Sebelumnya Vanessa Angel divonis pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis Vanessa Angel itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama enam bulan penjara.
Baca Juga: Tak Ajukan Banding, Vanessa Angel Siap Masuk Penjara Lagi
Menurut hitungan, sejak ditangkap polisi pada 16 Maret 2020, Vanessa Angel seharusnya sudah bisa bebas dari hukumannya.